Apabila kita mendengar kata hutan, bagi orang awam terutama orang-orang yang hidup di daerah perkotaan akan berfikir bahwa hutan adalah daerah yang ditumbuhi oleh pepohonan, binatang buas dan hutan kesannya sangatlah menyeramkan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tetang Kehutanan, bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan statusnya, hutan dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Hutan negara
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Juga yang termasuk ke dalam hutan negara ini adalah hutan adat, yaitu: hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 2) Hutan hak
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Berdasarkan fungsinya, hutan dibagi menjadi 3, yaitu:
1) Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
2) Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
3) Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Selain fungsi hutan yang telah disebutkan di atas, Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar